Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila peserta menyampaikan pendapat di muka umum melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) pelaksanaannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Polri setempat. (2) Persetujuan tertulis dari Polri setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya diberikan 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah diterima surat pemberitahuan. (3) Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan, 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah diterbitkan persetujuan tertulis dari Polri setempat.
Your Correction