Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah yang berwenang berkewajiban: a. menghargai asas legalitas; b. menghargai hak asasi manusia; c. menghargai ... c. menghargai asas praduga tidak bersalah; dan d. menyelenggarakan pengamanan.
Your Correction