Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPPU Nomor 2 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk: a. mengeluarkan pikiran secara bebas; dan b. memperoleh perlindungan hukum.
Your Correction