Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 243

PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANGPEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing. (21 Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat. (3) Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi. (4) Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota. (5) Dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pemilu ta}run 2024, dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat. 8.Ketentuan.-. 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 276 diubah sehingga Pasal 276 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction