Correct Article I
PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANGPEMILIHAN UMUM
Current Text
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6109) diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 10 dan Pasal 1l disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
