Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara, disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. (2) Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. (3) Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam rangka: a. penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu MENETAPKAN kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan. (4) Kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan. (5) Kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Your Correction