Correct Article 9
PERPPU Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Current Text
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini, Menteri Keuangan dapat menerbitkan Peraturan Menteri.
Your Correction
