Article I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5606) diubah sebagai berikut:
1. KetentuanPasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: