Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87B

PERPPU Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini. (2) Peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Selama peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pembentukan Panel Ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dilaksanakan oleh Komisi Yudisial.
Your Correction