Article I
Menambah ketentuan baru dalam Bab Penutup yang dijadikan Pasal 83A dan Pasal 83B, yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 83A Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud.” “Pasal 83B Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83A ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.”