Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 106
Your Correction