Correct Article 44
PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
Ketentuan mengenai :
a. kewenangan atasan yang berhak menghukum yakni :
1) melakukan penyidikan terhadap prajurit bawahannya yang ada di bawah wewenang komandonya yang pelaksanaannya dilakukan oleh penyidik polisi militer atau penyidik oditur;
2) menerima laporan pelaksanaan penyidikan dari penyidik polisi militer atau penyidik oditur;
3) menerima berkas perkara hasil penyidikan dari penyidik polisi militer atau penyidik oditur; dan 4) melakukan penahanan terhadap tersangka anggota bawahannya yang ada di bawah wewenang komandonya.
b. kewenangan perwira penyerah perkara yang :
1) memerintahkan...
1) memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan;
2) menerima laporan tentang pelaksanaan penyidikan;
3) memerintahkan dilakukannya upaya paksa;
4) memperpanjang penahanan;
5) menerima atau meminta pendapat hukum dari oditur tentang penyelesaian suatu perkara;
6) menyerahkan perkara kepada pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili;
7) menentukan perkara untuk diselesaikan menurut hukum disiplin prajurit; dan 8) menutup perkara demi kepentingan hukum atau demi kepentingan umum/militer, dinyatakan tidak berlaku dalam pemeriksaan tindak pidana terorisme menurut PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
