Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai : a. kewenangan atasan yang berhak menghukum yakni : 1) melakukan penyidikan terhadap prajurit bawahannya yang ada di bawah wewenang komandonya yang pelaksanaannya dilakukan oleh penyidik polisi militer atau penyidik oditur; 2) menerima laporan pelaksanaan penyidikan dari penyidik polisi militer atau penyidik oditur; 3) menerima berkas perkara hasil penyidikan dari penyidik polisi militer atau penyidik oditur; dan 4) melakukan penahanan terhadap tersangka anggota bawahannya yang ada di bawah wewenang komandonya. b. kewenangan perwira penyerah perkara yang : 1) memerintahkan... 1) memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan; 2) menerima laporan tentang pelaksanaan penyidikan; 3) memerintahkan dilakukannya upaya paksa; 4) memperpanjang penahanan; 5) menerima atau meminta pendapat hukum dari oditur tentang penyelesaian suatu perkara; 6) menyerahkan perkara kepada pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili; 7) menentukan perkara untuk diselesaikan menurut hukum disiplin prajurit; dan 8) menutup perkara demi kepentingan hukum atau demi kepentingan umum/militer, dinyatakan tidak berlaku dalam pemeriksaan tindak pidana terorisme menurut PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction