Correct Article 40
PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Pelaksanaan pemberian kompensasi dan/atau restitusi dilaporkan oleh Menteri Keuangan, pelaku, atau pihak ketiga kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkara, disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi tersebut.
(2) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi, dan/atau restitusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada korban atau ahli warisnya.
(3) Setelah Ketua Pengadilan menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Ketua Pengadilan mengumumkan pelaksanaan tersebut pada papan pengumuman pengadilan yang
bersangkutan.
Your Correction
