Correct Article 5
PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
Tindak pidana terorisme yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dikecualikan dari tindak pidana politik, tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, tindak pidana dengan motif politik, dan tindak pidana dengan tujuan politik, yang menghambat proses ekstradisi.
Your Correction
