Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini berlaku terhadap setiap orang yang melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah negara Republik INDONESIA dan/atau negara lain juga mempunyai yurisdiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tersebut. (2) Negara... (2) Negara lain mempunyai yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila: a. kejahatan dilakukan oleh warga negara dari negara yang bersangkutan; b. kejahatan dilakukan terhadap warga negara dari negara yang bersangkutan; c. kejahatan tersebut juga dilakukan di negara yang bersangkutan; d. kejahatan dilakukan terhadap suatu negara atau fasilitas pemerintah dari negara yang bersangkutan di luar negeri termasuk perwakilan negara asing atau tempat kediaman pejabat diplomatik atau konsuler dari negara yang bersangkutan; e. kejahatan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa negara yang bersangkutan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu; f. kejahatan dilakukan terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh pemerintah negara yang bersangkutan; atau g. kejahatan dilakukan di atas kapal yang berbendera negara tersebut atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan UNDANG-UNDANG negara yang bersangkutan pada saat kejahatan itu dilakukan.
Your Correction