Correct Article 3
PERPPU Nomor 1 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini berlaku terhadap setiap orang yang melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah negara Republik INDONESIA dan/atau negara lain juga mempunyai yurisdiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tersebut.
(2) Negara...
(2) Negara lain mempunyai yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila:
a. kejahatan dilakukan oleh warga negara dari negara yang bersangkutan;
b. kejahatan dilakukan terhadap warga negara dari negara yang bersangkutan;
c. kejahatan tersebut juga dilakukan di negara yang bersangkutan;
d. kejahatan dilakukan terhadap suatu negara atau fasilitas pemerintah dari negara yang bersangkutan di luar negeri termasuk perwakilan negara asing atau tempat kediaman pejabat diplomatik atau konsuler dari negara yang bersangkutan;
e. kejahatan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa negara yang bersangkutan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu;
f. kejahatan dilakukan terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh pemerintah negara yang bersangkutan; atau
g. kejahatan dilakukan di atas kapal yang berbendera negara tersebut atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan UNDANG-UNDANG negara yang bersangkutan pada saat kejahatan itu dilakukan.
Your Correction
