Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPPU Nomor 1 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat menerima pinjaman dari dalam negeri maupun luar negeri dengan persetujuan Dewan Kawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, melalui Pemerintah Pusat.
Your Correction