Correct Article 11
PERPPU Nomor 1 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diserahkan kepada instansi yang berwenang melakukan penyidikan.
(2) Hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan.
(3) Dalam hal hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) oleh penyidik dinilai masih kurang lengkap penyelidik wajib melengkapi.
Your Correction
