Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPPU Nomor 1 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan berupa perbudakan atau melakukan perbuatan diskriminasi yang dilakukan secara sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling singkat 1 (satu) tahun.
Your Correction