Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPPU Nomor 1 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun.
Your Correction