Correct Article 4
PERPPU Nomor 1 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berupa:
a. pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa, kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasarkan warna kulit, agama, jenis kelamin, umur, atau cacat mental atau fisik dengan:
1) melakukan perbuatan membunuh anggota kelompok tersebut;
2) melakukan perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat pada anggota kelompok;
3) menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisik;
4) memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut; atau;
5) memindahkan dengan paksa anak-anak kelompok tersebut ke kelompok lain.
b. pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan;
c. penghilangan orang secara paksa;
d. perbudakan;
e. diskriminasi yang dilakukan secara sistematis;
f. penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang yang mengakibatkan penderitaan yang berat bagi orang lain baik fisik maupun mental dengan maksud untuk memperoleh keterangan atau pengakuan baik dari yang bersangkutan maupun orang ketiga, atau untuk menakut-nakuti atau memaksa yang bersangkutan atau orang ketiga atau dengan alasan yang bersifat diskriminatif dalam segala bentuknya.
Your Correction
