Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67D

PERPPU Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 69, dalam putusan pernyataan pailit dicantumkan pula besarnya imbalan jasa bagi kurator." 28.Mengubah ketentuan Pasal 69, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Your Correction