Correct Article 67D
PERPPU Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Current Text
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 69, dalam putusan pernyataan pailit dicantumkan pula besarnya imbalan jasa bagi
kurator."
28.Mengubah ketentuan Pasal 69, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
