Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67C

PERPPU Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kurator bertanggung jawab, terhadap kesalahan atau kelaliannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
Your Correction