Correct Article 67C
PERPPU Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Current Text
Kurator bertanggung jawab, terhadap kesalahan atau kelaliannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
Your Correction
