Correct Article 67B
PERPPU Nomor 1 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Current Text
(1) Pengadilan setiap saat dapat mengabulkan usul penggantian kurator, setelah memanggil dan mendengar kurator, dan mengangkat kurator lain dan atau mengangkat kurator tambahan:
a. atas ...
a. atas permintaan kurator sendiri
b. atas permintaan kurator lainnya, jika ada;
c. atas usulan Hakim Pengawas; atau
d. atas permintaan debitur yang pailit.
(2) Pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat kurator atas permintaan atau atas usul kreditur konkuren berdasarkan putusan rapat kreditur yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, dengan persyaratan putusan tersebut diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari 1/2 (atu perdua) jumlah piutang kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Your Correction
