Correct Article 37
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Current Text
(1) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, diberikan bagi Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik yang tidak melakukan kewajiban penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 30%
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
(tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau Tempat Promosi yang strategis pada Infrastruktur Publik.
(2) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. surat peringatan atau teguran tertulis;
b. pengumuman secara terbuka; dan/atau
c. surat rekomendasi pencabutan izin sebagai Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik yang mendapatkan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat melakukan sanggahan secara tertulis dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat peringatan atau teguran tertulis diterima.
(4) Pengumuman secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan jika Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik tidak melakukan sanggahan dan/atau mengabaikan surat peringatan atau teguran tertulis.
(5) Surat rekomendasi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan jika Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik mengabaikan surat peringatan atau teguran tertulis dan mengabaikan pengumuman secara terbuka.
Your Correction
