Correct Article 36
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Current Text
(1) Apresiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, diberikan kepada:
a. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang telah memenuhi kewajibannya melakukan penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau Tempat Promosi yang strategis pada Infrastruktur Publik;
b. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang telah memberikan biaya sewa paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari harga sewa komersial; dan
c. Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah yang dinilai berhasil dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil oleh Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik.
(2) Apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. piagam penghargaan dan/atau sertifikat kelayakan;
b. publikasi dan promosi oleh Kementerian; dan
c. bentuk apresiasi lain yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk apresiasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, juga dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Menteri Teknis.
(4) Pemerintah Daerah dan/atau Menteri Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat memberikan insentif dalam bentuk:
a. subsidi; dan/atau
b. keringanan pajak atau retribusi daerah;
Your Correction
