Correct Article 34
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Current Text
(1) Dalam rangka pengawasan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha, Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk:
a. membahas hasil pengawasan dan pembinaan atas pemenuhan kewajiban;
b. merumuskan tindak lanjut atas permasalahan dan hambatan; dan
c. menyusun rekomendasi kepada PRESIDEN untuk mewujudkan strategi peningkatan efektivitas pelaksanaan penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha pada Infrastruktur Publik.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit melibatkan:
a. Kementerian/Lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta;
d. Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik; dan
e. perwakilan dan/atau asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan sewaktu waktu apabila diperlukan.
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
Your Correction
