Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik wajib menyampaikan laporan penyediaan dan pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil kepada: a. Menteri; b. Menteri Teknis/kepala lembaga sesuai jenis Infrastruktur Publik; dan c. Kepala Daerah sesuai lokasi Infrastruktur Publik. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. nama Infrastruktur Publik; b. luas Area Komersial; SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM c. luas area yang dialokasikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil; d. luas keterisian area untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil; e. biaya sewa bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan f. jumlah Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang mengisi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction