Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan penyelenggaraan pelaksanaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik dilakukan oleh Kementerian atau Dinas. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan untuk: a. memastikan terpenuhinya kewajiban Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM BUMD, dan badan usaha swasta dalam penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau Tempat Promosi yang strategis pada Infrastruktur Publik; b. memastikan pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil telah sesuai dengan prinsip, standar, bentuk, mekanisme, dan peruntukan; c. mencegah penyalahgunaan pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil oleh pihak yang tidak berhak; d. memastikan Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik MENETAPKAN biaya sewa Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari harga sewa komersial; dan e. memastikan pembinaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha, dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction