Correct Article 28
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Current Text
(1) Bentuk fasilitasi pelindungan dan penjaminan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g, berupa:
a. asuransi usaha;
b. bantuan pemulihan usaha pasca bencana;
c. insentif pengurangan pajak melalui kriteria dan mekanisme tertentu; dan/atau
d. pendampingan dan bantuan hukum.
(2) Fasilitasi pelindungan dan penjaminan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan keberlanjutan usaha.
Your Correction
