Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk fasilitasi teknologi dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f, berupa: a. pendampingan teknologi tepat guna; b. digitalisasi proses usaha; dan/atau c. riset dan pengembangan produk inovatif. (2) Fasilitasi teknologi dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan nilai tambah produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Your Correction