Correct Article 26
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Current Text
(1) Bentuk fasilitasi penguatan jaringan usaha dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e, berupa:
a. pertemuan mitra usaha;
b. pendampingan kemitraan;
c. pembentukan Koperasi/kelompok usaha; dan/atau
d. penyelenggaraan inkubasi.
(2) Fasilitasi penguatan jaringan usaha dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk memperkuat dan memperluas jaringan usaha melalui kolaborasi dan integrasi usaha.
Your Correction
