Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk fasilitasi perluasan akses pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, berupa: a. pameran produk atau promosi produk; b. akses masuk ke dalam pasar digital (e-commerce dan marketplace); c. penguatan merek dan kemasan (branding); dan/atau d. penggunaan alat pembayaran digital. (2) Fasilitasi perluasan akses pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk memperluas jangkauan pasar Usaha Mikro dan Usaha Kecil. SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
Your Correction