Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk fasilitasi akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, berupa: a. subsidi bunga kredit/subsidi margin; b. penjaminan kredit/pembiayaan; c. skema pembiayaan; d. dukungan bantuan permodalan; dan/atau e. hibah atau dana bergulir. (2) Fasilitasi akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk memberikan kemudahan permodalan yang terjangkau dan inklusif.
Your Correction