Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, berupa: a. pendidikan dan pelatihan; b. bimbingan teknis; c. inkubasi dan pendampingan usaha; d. sertifikasi kompetensi; dan/atau e. program magang. (2) Fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk meningkatkan keterampilan, kompetensi, dan daya saing.
Your Correction