Correct Article 23
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Current Text
(1) Bentuk fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, berupa:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. bimbingan teknis;
c. inkubasi dan pendampingan usaha;
d. sertifikasi kompetensi; dan/atau
e. program magang.
(2) Fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk meningkatkan keterampilan, kompetensi, dan daya saing.
Your Correction
