Correct Article 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Current Text
(1) Bentuk fasilitasi kelembagaan dan legalitas usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, berupa:
a. pendaftaran nomor induk berusaha;
b. pendirian badan usaha (Perorangan dan/atau Koperasi);
c. perizinan berusaha sektor tertentu; dan/atau
d. sertifikasi dan standardisasi produk.
(2) Fasilitasi kelembagaan dan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk meningkatkan kredibilitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagai badan usaha.
Your Correction
