Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah secara bersama-sama dan sesuai dengan kewenangannya, melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui fasilitasi yang terdiri atas: a. kelembagaan dan legalitas usaha; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; c. akses pembiayaan dan permodalan; d. perluasan akses pasar; e. penguatan jaringan usaha dan kemitraan; f. teknologi dan inovasi; dan/atau g. pelindungan dan penjaminan usaha. SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
Your Correction