Correct Article 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Current Text
(1) Pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
(2) Pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik dengan Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil.
(3) Pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui skema kemitraan antara Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik dengan Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil melalui:
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
a. Koperasi yang menjadi wadah bagi Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil yang akan melakukan perjanjian; atau
b. asosiasi/organisasi Usaha Mikro Kecil,
dan Menengah yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kementerian/Pemerintah Daerah.
(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. identitas para pihak;
b. objek perjanjian berupa Tempat Promosi atau Tempat Pengembangan Usaha;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. jangka waktu pemanfaatan;
e. ketentuan mengenai biaya sewa dan kompensasi;
f. mekanisme perubahan atau pengakhiran perjanjian;
g. mekanisme penyelesaian sengketa; dan
h. ketentuan lain yang disepakati oleh para pihak.
(5) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat dengan prinsip yang jelas, terbuka, dan dapat diakses, sehingga Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mempunyai salinan atau bukti atas perjanjian yang disepakati.
(6) Dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
