Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha pada Infrastruktur Publik oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil dilakukan secara selektif melalui proses seleksi dan kurasi berdasarkan: a. legalitas usaha yang dimiliki oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil, paling sedikit berupa nomor induk berusaha; b. skala usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; c. data Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang disediakan oleh Dinas dan/atau Kementerian/Lembaga terkait; d. jenis produk yang mendukung pengembangan ekonomi lokal yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan e. kepatuhan terhadap tata tertib pemanfaatan tempat. (2) Proses seleksi dan kurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik. (3) Dalam hal terdapat Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil, yang tidak memiliki nomor induk berusaha namun sedang memanfaatkan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha pada Infrastruktur Publik, Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik harus mendaftarkan Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil tersebut pada sistem perizinan berusaha untuk mendapatkan nomor induk berusaha.
Your Correction