Correct Article 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Current Text
(1) Bentuk Tempat Promosi bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat berupa:
a. ruang pameran (showroom) atau galeri produk;
b. area promosi melalui papan iklan digital, dan media promosi lainnya yang terintegrasi dengan Infrastruktur Publik; dan
c. bentuk lain yang mendukung kegiatan pemasaran dan promosi produk bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2) Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik wajib memastikan bentuk Tempat Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar kelayakan, keterjangkauan, kenyamanan.
Your Correction
