Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prinsip kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, diterapkan melalui pemberian dukungan pelayanan Infrastruktur Publik yang memenuhi unsur keselamatan, aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna. (2) Prinsip kenyamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipenuhi melalui penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha yang memenuhi standar sebagai berikut: a. penempatan lokasi yang tidak mengganggu fungsi utama Infrastruktur Publik; b. penyediaan sistem pengamanan, jalur evakuasi, dan sarana pemadam kebakaran; dan c. penataan lokasi agar tidak menimbulkan kemacetan, kerumunan berlebih, atau gangguan terhadap kenyamanan dan ketertiban umum.
Your Correction