Correct Article 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Current Text
(1) Prinsip keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, diterapkan melalui pemberian kemudahan akses bagi pengguna Infrastruktur Publik dan memiliki tingkat visibilitas serta lalu lintas pengunjung yang tinggi.
(2) Prinsip keterjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipenuhi melalui penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha yang memenuhi standar sebagai berikut:
a. lokasi yang terhubung dengan akses jalan yang memadai;
b. lokasi yang memiliki lalu lintas pengunjung yang tinggi;
c. lokasi yang terlihat jelas dan tidak terisolasi;
d. tersedia informasi yang jelas mengenai lokasi dan akses menuju lokasi; dan
e. tersedia informasi, aksesibilitas, dan akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas.
Your Correction
