Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik, ditentukan berdasarkan prinsip: a. keterjangkauan; b. keadilan; c. kelayakan; d. kenyamanan; dan e. keterpaduan.
Your Correction