Correct Article 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Current Text
(1) Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik melakukan perhitungan kewajiban penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dengan menjumlahkan
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
total luas lahan Area Komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau Tempat Promosi yang strategis.
(2) Perhitungan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
