Correct Article 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Current Text
(1) Total luas Area Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan:
a. total luas lantai yang disediakan dan/atau dipergunakan untuk kegiatan usaha perdagangan barang dan/atau jasa, termasuk gudang dan area utilitas; dan
b. tidak termasuk area yang dipergunakan untuk fasilitas umum meliputi parkir, musala, toilet, ruang terbuka hijau, dan area servis.
(2) Total luas tempat perbelanjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan total luas lantai usaha yang disediakan dan/atau digunakan untuk berjualan, tidak termasuk area parkir, gudang, ruang servis, musala, toilet, dan area utilitas.
(3) Tempat Promosi yang strategis pada Infrastruktur Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, meliputi area dalam Infrastruktur Publik yang memiliki aksesibilitas tinggi, visibilitas baik, dan intensitas interaksi masyarakat yang tinggi sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan promosi, pameran, bazar, dan sejenisnya.
(4) Tempat Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. lobi gedung publik;
b. area ruang tunggu terminal;
c. area tempat istirahat jalan tol;
d. area pelataran stasiun;
e. area taman kota; dan/atau
f. ruang publik lain yang ramai dikunjungi masyarakat.
Your Correction
