Correct Article 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil dan menengah.
4. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
5. Tempat Promosi adalah ruang atau area yang mudah diakses, strategis, dan layak secara komersial, yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk memperkenalkan produk atau jasa secara langsung kepada masyarakat, termasuk tapi tidak terbatas pada media luar ruang dan ruang pameran.
6. Tempat Pengembangan Usaha adalah ruang yang disediakan untuk mendukung peningkatan kapasitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil, termasuk tapi tidak terbatas pada ruang tempat berjualan, tempat bekerja atau akomodasi, dan pergudangan.
7. Infrastruktur Publik adalah seluruh sarana dan prasarana yang disediakan dan/atau difasilitasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau badan usaha untuk kepentingan umum, mencakup terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, dan infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
8. Area Komersial adalah bagian dari infrastruktur publik yang dialokasikan dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang bersifat komersial, baik berupa ruang terbuka maupun tertutup, yang dapat digunakan untuk perdagangan barang dan/atau jasa, termasuk pusat perbelanjaan, kios, gerai, lapak, stan, pusat kuliner, area pameran, ruang iklan, dan bentuk lainnya yang menghasilkan nilai ekonomi.
9. Penyelenggara Infrastruktur Publik adalah pihak yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan Infrastruktur Publik dan memiliki kewenangan untuk membangun, mengelola dan/atau menjalankan operasional Infrastruktur Publik, yang dapat berupa Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, maupun badan usaha swasta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pengelola Infrastruktur Publik adalah pihak yang diberikan hak pengusahaan pengelolaan Infrastruktur Publik oleh Penyelenggara Infrastruktur Publik, yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, maupun badan usaha swasta, maupun Koperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Kementerian/Lembaga adalah perangkat Pemerintah Pusat yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat dengan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA melalui penyertaan langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai badan usaha milik negara.
13. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai badan usaha milik daerah.
14. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
15. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17. Kepala Daerah adalah gubernur untuk provinsi, bupati untuk kabupaten, dan walikota untuk kota.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.
19. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.
20. Dinas adalah perangkat pemerintahan daerah yang membidangi urusan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab atas penyediaan Tempat Promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik yang menjadi kewenangannya.
Your Correction
