Correct Article 32
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
Pengguna Data UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) tidak dapat membagipakaikan Data UMKM yang diterimanya kepada pihak lain di luar kerangka kegiatan yang telah disetujui dalam permohonan pemanfaatan data kepada Walidata UMKM.
SM.5: …
SM.2: …
SM: …
Your Correction
