Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengguna Data UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) tidak dapat membagipakaikan Data UMKM yang diterimanya kepada pihak lain di luar kerangka kegiatan yang telah disetujui dalam permohonan pemanfaatan data kepada Walidata UMKM. SM.5: … SM.2: … SM: …
Your Correction