Correct Article 30
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Penyelenggara Satu Data UMKM dan Pengguna Data UMKM memanfaatkan Data UMKM berdasarkan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemanfaatan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, target sasaran, pemantauan, dan evaluasi program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta kewirausahaan.
Your Correction
