Correct Article 28
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Pendistribusian Data UMKM dilakukan dengan menyampaikan data rilis kepada Instansi Pusat, Instansi Daerah dan unit kerja di lingkungan Kementerian.
(2) Pendistribusian data rilis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau non elektronik.
(3) Pendistribusian Data dilakukan oleh Walidata UMKM paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Your Correction
