Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian Data UMKM yang di dalamnya terdapat data pribadi oleh Walidata UMKM dilaksanakan setelah Pengguna Data UMKM memberikan pernyataan persetujuan untuk tunduk pada kewajiban sebagai Pengendali Data UMKM sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengguna Data UMKM sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. Instansi Pusat berdasarkan sektor klasifikasi lapangan usaha; b. Instansi Daerah berdasarkan wilayah kerja bagi Instansi Daerah; dan c. Pemangku Kepentingan Lainnya. (3) Pengguna Data UMKM menyampaikan hasil pemanfaatan Data UMKM kepada Walidata UMKM secara elektronik dan/atau non elektronik. (4) Pelayanan Data UMKM dilakukan berdasarkan tingkatan data agregat dan data dengan nama dan alamat (by name by address). (5) Data agregat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hasil dari pengelompokan, penggabungan, atau perhitungan dari Data UMKM tingkat usaha atau unit usaha menjadi bentuk yang lebih umum atau ringkasan. (6) Data dengan nama dan alamat (by name by address) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan Data UMKM tingkat usaha atau unit usaha yang dilengkapi dengan variabel terkait identitas. (7) Data UMKM berdasarkan cakupan wilayah administratif dapat diakses oleh pengguna sesuai dengan kewenangan berikut: a. Instansi Pusat berupa Kementerian/Lembaga dapat mengakses Data UMKM pada lingkup nasional/provinsi/kabupaten/kota/desa/kelurahan; b. Instansi Daerah berupa Pemerintah Provinsi dapat mengakses Data UMKM pada lingkup provinsinya dan tingkatan di bawahnya pada level kabupaten/kota/desa/kelurahan; c. Instansi Daerah berupa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengakses Data UMKM pada lingkup kabupaten/kotanya dan tingkatan di bawahnya pada level desa/kelurahan; dan d. Instansi Daerah berupa Pemerintah Desa/Kelurahan dapat mengakses Data UMKM pada lingkup desa/kelurahannya. SM.5: … SM.2: … SM: …
Your Correction