Correct Article 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Penyebarluasan Data UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan berbagi pakai Data UMKM.
SM.5: …
SM.2: …
SM: …
(2) Penyebarluasan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata UMKM.
(3) Penyebarluasan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Portal Satu Data UMKM.
(4) Portal Satu Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan secara terintegrasi dengan Portal Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyebarluasan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dilakukan terhadap Data yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak bersifat rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah dianalisis;
c. telah memenuhi Standar Data UMKM dan Metadata UMKM;
d. memenuhi kaidah berbagipakai data dengan konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan
e. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
Your Correction
